Tabloidinfopolri.id,

Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AT (20), PK (18), dan MP (18). Mereka diamankan Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 17.45 WITA.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Korban diketahui berinisial FR (24).

Penanganan perkara dilakukan setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/1947/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu kesalahpahaman yang dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manado kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman keluarga salah satu terduga pelaku.

Dengan mengedepankan pendekatan persuasif, petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga hingga akhirnya salah satu terduga pelaku diserahkan kepada polisi. Saat berada di lokasi, petugas juga mendapati dua terduga pelaku lainnya berada di kediaman tersebut sehingga ketiganya berhasil diamankan.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan dua buah kayu balak yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan untuk memastikan para terduga pelaku dapat diamankan.

“Kami merespons laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan upaya pencarian terhadap para terduga pelaku. Dengan pendekatan persuasif, ketiga terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Elwin Kristanto.

Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan hasil pemeriksaan untuk mengungkap perkara ini secara utuh,” tambahnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.