Tabloidinfopolri.id,- pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Permata Biru dan SDN Cibiru 10 kecamatan Cileunyi, yang dilaksanakan oleh CV Ray Karya dengan anggaran sebesar 242 jutaan dan 248.591.165 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung syarat dengan kejanggalan.

Bagaimana tidak, di lokasi pekerjaan terpampang dengan sangat jelas aspek keselamatan kerja yang utama tapi pada kenyataannya tak seorangpun dari pegawai mengenakan APD yang seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi kontraktor untuk menyediakannya.

Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Juga harus di perhatikan dan di laksanakan terutama pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, maupun sepatu kerja agar tidak berpotensi membahayakan keselamatan pekerja di lapangan, bukan hanya slogan dan formalitas saja seperti yang terpampang jelas di benner lokasi pekerjaan

Kelalaian dalam menerapkan standar K3 ini dapat berujung pada tuntutan hukum pidana apabila terjadi kecelakaan kerja. Hal ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penerapan standar keselamatan di segala tempat kerja tanpa pengecualian.

‎Pemerintah terutama Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung harus segera mengevaluasi kontraktor, konsultan pengawas sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan sangsi yang akan di berikan dan kami berharap pihak yang berwenang menindak lanjuti temuan di lapangan ini agar menjadi efek jera bagi para kontraktor yang melanggar aturan.

( IHER ).